55 Desa Akan Gelar Pilkades Serentak Tahun 2022

Sebanyak 55 Desa di 6 Kecamatan di Kabupaten Bangka Barat akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa serentak pada 26 Oktober 2022 mendatang. Hal ini disampaikan dalam rapat persiapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak yang dilaksanakan pada Selasa, 24 Mei  2022 bertempat di OR 1 Setda Bangka Barat. 

Rapat dibuka oleh Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, SE., dengan didampingi Dandim 0431/Bangka Barat dan Kepala Dinas Sosial Pemdes dan dihadiri oleh Polres, Kajari, Kepala OPD, camat se-Kabupaten Bangka Barat. 

"Pemilihan tahun 2022 ini merupakan gabungan dari tertundanya pelaksanaan Pilkades tahun 2020 lalu sebanyak 22 desa. Sedangkan tahun 2022 ini ada 33 desa yang habis masa jabatannya per 6 Desember 2022 mendatang.  Sebanyak 13 desa sudah melakukan pengisian BPD beberapa waktu lalu dan harapannya dapat berpartisipasi untuk fasilitasi Pilkades ini," terang Kepala Dinsospemdes, Suradi, S. Ag., M. Si.

Wakil Bupati, Bong Ming Ming, SE., menegaskan bahwa Pilkades ini penting. Dirinya juga menuturkan bahwa Pemkab mengeluarkan dana 3 milyar dari dana APBD untuk terlaksananya Pilkades ini. 

"Harapannya Pilkades ini dapat dilaksanakan secara jujur dan adil. Tim seleksi diharapkan objektif. Kesbangpol melakukan pemantauan, Dinsos sebagai penyelenggara hendaknya berlaku adil, Pol PP bersama Forkopimda mengawal pelaksanaan ini serta diskominfo memfasilitasi. Kepada camat tolong kawal Pilkades ini agar aman dan kondusif. Kalau ada apa-apa lapor ke saya, akan kita tentukan langkah selanjutnya," tutupnya. 

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Idza, menerangkan bahwa agend rapat adalah persiapan sekaligus pembentukan PPTD (Panitia Pemilihan Tingkat Daerah yang diisi oleh unsur forkopimda, unsur pemerintah daerah yang membidangi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Pemerintahan Daerah, Peraturan Perundang-undangan dan unsur Pemerintah Daerah lainnya. 

“Dalam hal ini PPTD bertugas untuk menyelesaikan masalah-masalah yang muncul dalam proses tahapannya yang bertugas sejak SK ditetapkan sampai seluruh tahapan Pilkades selesai. Pelaksanaan pilkades di 55 Desa ini diperkirakan akan melibatkan hampir 100 ribu mata pilih," jelas Idza, Kepala Bidang Pemerintahan Desa. 

"Setelah ini kami akan melakukan Rakor BPD untuk membentuk PPT Desa. Ada enam tahapan dalam Pilkades tahun 2022 ini dimulai dari Tahapan Persiapan, Tahapan Pencalonan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih, Tahapan Kampanye, Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan Tahapan Penetapan," jelasnya. 

Syarat calon kepala desa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia yang jika terpilih harus berdomisili di wilayah desa setempat;
2. Bertakwa kepada Tuhan YME;
3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan RI dan Bhinneka Tunggal Ika;
4. Berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat;
5. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar;
6. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
11. Sehat jasmani dan rohani;
12. Bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
13. Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama tiga kali masa jabatan.

Sumber: 
Diskominfo Bangka Barat
Penulis: 
Wahyu Pratiwi
Fotografer: 
Virgo