APDESI Tandatangani MoU Bersama Kejaksaan Negeri Bangka Barat

DISKOMINFO ( Bangka Barat ) -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Barat melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bangka Barat bertempat di ruang aula  rapat Kejaksaan Negeri, Kamis, 9/6/22. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Wawan Kustiawan, S.H., kesepakatan ini memiliki ruang lingkup pemberian pendampingan kepada Kepala Desa untuk bekerja sesuai ketentuan tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Pendampingan tersebut terkait kegiatan  pembangunan yang ada di desa, baik tertib Administrasi, Laporan Keuangan, dan tertib pertanggungjawaban Desa tentang pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang di monitor oleh Datun langsung.

"Bersama APDESI Bangka Barat bisa up solid dan kerja sama. Apabila ada penyimpangan di Desa, kami akan mengingatkan dan apabila sudah kita dampingi tiba tiba ada tindakan kriminal yang di lakukan Kades maka akan kami tindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," terangnya. 

"Akan tetapi kita tidak mengharapkan demikian, namun jangan main-main. Kepada masyarakat yang melihat atau mendengar ada pelanggaran si desa atau si Bangka Barat segera laporkan kepada Kejaksaan," tambahnya. 

Kepala APDESI Bangka Barat, Benny Asbandi mengatakan bahwa Pemerintah Desa diberikan kewenangan untuk menjalankan roda pemerintahan di desa, termasuk penggunaan uang negara untuk pembangunan desa.  

“ Dan adanya MoU ini diharapkan menjadi pengingat untuk menghindarkan diri dari hal-hal yang menyimpang dari aturan. Tetap patuh dan taat kepada aturan yang berlaku," tutupnya.   

Kegiatan dihadiri oleh Kasi Datun Kejaksaan  Bangka Barat beserta jajarannya, Camat Se- Bangka Barat, Kepala Desa se- Bangka Barat, serta insan pers.

Sumber: 
Diskominfo Bangka Barat
Penulis: 
Dedra Helen S.AP
Fotografer: 
Novie Adrian S.Des
Editor: 
Wahyu Pratiwi