Kompleks Perkantoran Terpadu Pemerintah
Kabupaten Bangka Barat
Dayabaru, Pal. 4, Muntok
Bangka Barat 33315

Organisasi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Bangka Barat. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung yang memiliki Kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat di wilayah kerja yang terdiri dari 6 kecamatan :
- Kecamatan Muntok
- Kecamatan Simpang Teritip
- Kecamatan Kelapa
- Kecamatan Jebus
- Kecamatan Parittiga
- Kecamatan Tempilang
Dasar Hukum Pembentukan :
Peraturan Bupati Bangka Barat No. 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah
Visi
Menuju Bangka Barat Hebat 2021.
Misi
Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel untuk pelayanan publik yang berkualitas
Motto
(Profesional Amanah dan Ramah)
Isu Strategis
Berdasarkan identifikasi permasalahan dan telaahan dari beberapa dokumen perencanaan lainnya maka Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bangka Barat menetapkan beberapa isu-isu strategis yang perlu ditangani dalam Rencana Strategis Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bangka Barat yaitu :
- Belum optimalnya koordinasi dengan instansi lain penghasil PAD
- Belum optimalnya pemanfaatan teknologi
- Adanya pengalihan Pajak Pusat (PBB dan BPHTB) menjadi pajak daerah
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Bangka Barat No 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan, Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah. Fungsi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bangka Barat sebagai pembantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dalam bidang Pendataan, Penilaian, dan Penetapan, bidang Pemeriksaan, Penagihan dan Keberatan Serta bidang Pengelolaan Data dan Evaluasi PAD.
Program Kerja
- Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah
- Meningkatkan PAD
- Meningkatkan Kualitas Pelayanan terhadap Objek Pajak
- Kepala Subbag Keuangan dan Kepegawaian pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset tahun 2009
- Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset tahun 2014
- Kepala Bidang Konservasi Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Daerah tahun 2014
- Kepala Bidang Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2017
- Kepala Bidang Pemberdayaan TIK & Informasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika tahun 2018
- Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2019 - Sekarang
- Plt. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2020 – Sekarang