Kompleks Perkantoran Terpadu Pemerintah
Kabupaten Bangka Barat
Dayabaru, Pal. 4, Muntok
Bangka Barat 33315

Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Bangka Barat merupakan salah satu lembaga teknis daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 16 Tahun 2008, mempunyai fungsi sebagai Pembantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah dalam Bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset.
Sebagai Pembantu Kepala Daerah di Bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset, maka diharapkan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Bangka Barat dapat memberikan masukan dan pembenahan bagi upaya peningkatan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset.
Dasar Hukum Pembentukan :
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Moto BPKAD :
PINTAR
P : Profesional
I : Inovatif
N : No KKN
T : Tepat
A : Akuntabel
R : Ramah
Susunan Organisasi :
Susunan Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset terdiri atas Kepala Dinas, Sekretariat, 4 Bidang, 12 Seksi dan 3 Subbagian, Kelompok Jabatan Fungsional dan 6 Unit Pelaksana Teknis yaitu :
- Kepala Dinas ;
- Sekretariat membawahi ;
- SUB BAGIAN UMUM DAN PERLENGKAPAN
-
SUB BAGIAN
PENYUSUNAN PROGRAM DAN KEUANGAN
Bidang Anggaran membawahi ;
-
SUB BIDANG
KEBIJAKAN DAN PERSIAPAN
-
SUB BIDANG
PENYUSUNAN APBD
BIDANG
PERBENDAHARAAN, AKUNTANSI DAN KAS
membawahi ;
-
SUB BIDANG
BELANJA DAN PENGELUARAN PEMBIAYAAN
-
SUB BIDANG
AKUNTANSI DAN LAPORAN KEUANGAN
-
SUB BIDANG
KAS DAN DANA TRANSFER
BIDANG ASET membawahi ;
-
SUB BIDANG
PENATAUSAHAAN ASET
-
SUB BIDANG
PERENCANAAN DAN KEBUTUHAN ASET
-
SUB BIDANG
PEMANFAATAN DAN INVESTASI
- Kelompok Jabatan Fungsional
Isu Strategis :
Isu strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan karena dampaknya yang signifikan bagi entitas (daerah/masyarakat) di masa datang. Suatu kondisi/kejadian yang menjadi isu strategis adalah keadaan yang apabila tidak diantisipasi, akan menimbulkan kerugian yang lebih besar atau sebaliknya, dalam hal tidak dimanfaatkan, akan menghilangkan peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.
Berdasarkan identifikasi permasalahan dengan memperhatikan kekuatan,kelemahan,peluang dan tantangan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka Barat maka isu strategis yang berkembang pada saat ini yang akan diangkat dalam Renstra ini ditetapkan berdasarkan kriteria-kriteria berikut ini:
- Memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap pencapaian Renstra Kabupaten;
- Merupakan tugas dan tanggung jawab;
- Dampak yang ditimbulkan terhadap publik;
- Memiliki daya ungkit terhadap pembangunan daerah;
Maka isu strategis yang dihadapi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka Barat tahun 2016-2021 adalah;
- Penguatan Reformasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah;
- Penguatan Reformasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola aset daerah;
- Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
- Sistem informasi Keuangan dan Aset yang terintregasi,transparan dan akuntabel;
Tugas dan Fungsi :
- Tugas Pokok
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka Barat mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Anggaran, Perbendaharaan, Akuntansi dan Kas serta Aset Daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
- Fungsi
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barat mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis berkaitan dengan bidang Anggaran, Perbendaharaan dan Akuntansi, Manajemen Kas dan Dana Transfer serta Aset Daerah;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Anggaran, Perbendaharaan, Akuntansi dan Kas serta Aset Daerah;
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan tugas dibidang Anggaran, Perbendaharaan, Akuntansi dan Kas serta Aset Daerah;
- Pelaksana administrasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
- Pelaksana fungsi lain yang terkait bidang Anggaran, Perbendaharaan, Akuntansi dan Kas serta Aset Daerah yang diberikan oleh Bupati;
Program Kerja :
Dengan ditetapkan strategi pencapaian sasaran dan tujuan melalui penetapan kebijakan, maka Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka Barat menetapkan program dan kegiatan prioritas periode tahun 2016-2021. Program prioritas adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang mendapatkan prioritas dalam pendanaan yang dilaksanakan untuk mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
Penetapan program dan kegiatan disusun dengan memperhatikan dan mempertimbangkan tugas pokok dan fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka Barat sebagaimana dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat serta Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka Barat merupakan unsur penunjang urusan keuangan di bidang Anggaran, Perbendaharaan, Akuntansi dan Kas serta Aset Daerah sesuai pembagian urusan yang ditetapkan dalam Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Anggaran, Perbendaharaan , Akuntansi dan Kas serta Aset Daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
- Kasi Anggaran DPPKA Tahun 2009 – 2012
- Kabid KeUangan DPPKA Tahun 2012 – 2015
- Sekretaris DPPKA Tahun 2015 – 2017
- Sekretaris BPKAD Tahun 2017- 2018
- Plt Kepala BP2RD Tahun 2017 -2018
- Kepala BP2RD Tahun 2018 – 2019
- Kepala BPKAD Tahun 2019 - Sekarang