Kompleks Perkantoran Terpadu Pemerintah
Kabupaten Bangka Barat
Dayabaru, Pal. 4, Muntok
Bangka Barat 33315
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN
Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 65 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup.
SUSUNAN ORGANISASI
- Kepala Dinas
- Sekretariat, terdiri dari :
- Sub Bagian Umum dan Perlengkapan
- Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan
- Bidang Tata Lingkungan, terdiri dari :
- Sub Koordinator Bidang Kajian Dampak Lingkungan dan Perizinan
- Sub Koordinator Bidang Pemulihan Lingkungan
- Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, terdiri dari :
- Sub Koordinator Bidang Pengawasan Lingkungan
- Sub Koordinator Bidang Pemantauan Lingkungan
- Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, terdiri dari :
- Sub Koordinator Bidang Pengolahan Sampah
- Sub Koordinator Bidan Kebersihan
- Bidang Pengelolaan Tahura, terdiri dari :
- Sub Koordinator Bidang Pemanfaatan dan Pemberdayaan Masyarakat
- Sub Koordinator Bidang Perlindungan dan Konsevasi Tahura
- UPTD Laboratorium
- UPTD Tempat Pemrosesan Akhir
VISI
“Terwujudnya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terpadu dengan Mengupayakan Kesejahteraan Masyarakat Mandiri, Maju dan Sejahtera”
MISI
- Meningkatkan kapasitas pengelolaan lingkungan hidup
- Meningkatkan kerjasama antar lembaga dalam mengelola lingkungan hidup
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam memelihara lingkungan yang sehat
TUGAS
Dinas Lingkungan hidup mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dibidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya
PROGRAM TAHUN 2022
- Program penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota
- Program perencanaan lingkungan hidup
- Program pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
- Program pengelolaan keanekaragaman hayati (kehati)
- Program pengendalian bahan berbahaya beracun (B3) dan limbah bahan berbahaya beracun (limbah B3)
- Program pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkugan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH)
- Program penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat
- Program pengelolaan persampahan
- Program konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
PENGALAMAN KERJA KEPALA DINAS
- Tahun 1993 : cpns
- Tahun 1994 : pns
- Tahun 1994-1997 : petugas sosial dibidang kesejahteraan sosial instansi kanwil depsos Bengkulu
- Tahun 1998-2003 : perencana dibidang perencanaan instansi pusat rehabilitasi vokasional bina daksa (PRVBD), Departemen Sosial RI
- Tahun 2007 : kabid perencanaan fisik dan prasarana di bappeda kab babar
- Tahun 2009 : kabag kesejahteraan rakyat di sekretariat daerah kab babar
- Tahun 2011 : sekretaris di Bappeda kab babar
- Tahun 2012 : kepala badan dibappeda kab babar
- Tahun 2015 : asisten perekonomian dan pembangunan di secretariat daerah kab babar
- Tahun 2016 : kepala bappeda kab babar
- Tahun 2018 : staff ahli bupati kab babar
- Tahun 2019-sekarang kepala dinas lingkungan hidup kab babar