Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Kompleks Perkantoran Terpadu Pemerintah
Kabupaten Bangka Barat
Dayabaru, Pal. 4, Muntok
Bangka Barat 33315

Telp. (0716) 7323073 Fax. (0716) 7323073
perpusda_babar@yahoo.com
Farouk Yohansyah, ST
197908212005011006
IVa / Pembina
S 1

Isu Strategis DPK

Bidang Perpustakaan

  1. rendahnya indeks budaya baca dan literasi masyarakat
  2. kurangnya dukungan pemerintah daerah dalam alokasi anggaran;
  3. optimalisasi kualitas layanan perpustakaan;
  4. optimalisasi upaya pengembangan dan pembinaan perpustakaan; dan
  5. rendahnya pertumbuhan perpustakaan umum dan khusus.

Bidang Kearsipan

  1. nilai Indeks Kearsipan Daerah yang belum optimal;
  2. belum adanya regulasi daerah tentang tertib arsip;
  3. belum tersedianya infrastruktur pengembangan jaringan sistem informasi kearsipan daerah daerah;
  4. kurangnya dukungan pemimpin perangkat daerah untuk melaksanakan tertib arsip; dan
  5. kurangnya kuantitas dan rendahnya kualitas SDM aparatur kearsipan.

Tugas dan Wewenang DPK

Tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang perpustakaan dan kearsipan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  2. penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
  3. pengkoordinasian pelaksanaan tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
  4. pembinaan teknis pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;
  5. pemberian pelayanan perpustakaan dan kearsipan;
  6. pelaksanaan pengkoordinasian pelestarian arsip/dokumen daerah;
  7. penyelenggaraan kerjasama jaringan perpustakaan;
  8. pembinaaan dan pengembangan jabatan fungsional pustakawan dan arsiparis;  
  9. pengelolaan arsip statis perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Swasta dan Perorangan;
  10. pengawasan/supervisi terhadap penyelenggaraan kearsipan perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan/desa;
  11. pengendalian pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
  12. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. Tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang perpustakaan dan Kearsipan.Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai fungsi:

  2.  Perumusan kebijakan teknis dibidang kearsipan dan perpustakaan;
  3. Penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran Dinas Perpustakaan dan kearsipan;
  4.  Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
  5. Pembinaan teknis pengelolaan Perpustakaan dan kearsipan;
  6. Pemberian Layanan Perpustakaan dan Kearsipan;
  7. Pelaksanaan Pengkoordinasian Pelestarian arsip/dokumen daerah;
  8. Penyelenggaraan kerjasama jaringan perpustakaan;
  9. Pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional pustakawan dan Arsiparis;
  10. Pengelolaan Arsip Statis perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Swasta dan Perorangan;
  11. Pengawasan/supervisi terhadap penyelenggaraan kearsipan perangkat daerah,kecamatan dan kelurahan/desa;
  12. Pengendalian pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas Perpustakaan dan kearsipan;
  13. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Kategori SKPD: 
Dinas