Dinkes Sosialisasikan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022

Bertempat di ruang rapat Dinas Kesehatan Bangka Barat, Rabu, 20/4/22, Standar Pelayanan Publik (SPP) Dinkes Tahun 2022 disosialisasikan secara virtual melalui zoom meeting dengan mengundang Camat se-Kabupaten Bangka Barat, Kepala Bagian  Organisasi Sekretariat Daerah, perwakilan DPMNakertrans, kepala Puskesmas di Bangka Barat, dan Kepala Desa se-Kabupaten Bangka Barat.

Terdapat 11 SPP yang didiskusikan, yaitu:

  1. Pengaduan layanan
  2. Rekomendasi Penerbitan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional
  3. Pendaftaran Pasien PBPU dan BP Pemda Bangka Barat
  4. Pengajuan Transport Akomodasi Pasien
  5. Rumah Singgah
  6. Sertifikat Keamanan Pangan Untuk Pelaku Usaha (Pkp)
  7. Rekomendasi Sertifikat Produksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (Pkrt)
  8. Pengajuan Sertifikat Laik Sehat TFU (Hotel, Penginapan dan Kolam Renang)
  9. Pengajuan Sertifikat laik Hygiene Sanitasi (SLHS), TPM (Rumah Makan/ Restoran, Jasa Boga/ Catering dan Depot Air Minum)
  10. Foging Fokus Demam Berdarah (DBD)
  11. Foging Malaria

Dibuka oleh Sekretaris Dinas, dr. Hendra, dikatakan bahwa sosialisasi dilakukan untuk memberikan informasi menyeluruh tentang alur pelayanan yang diterapkan.

“hal ini penting untuk mengurangi potensi kesalahpahaman antara pengguna dan pemberi layanan. Jadi pemberi layanan memiliki persepsi yang sama terkait alur pelayanan yang seharusnya dilakukan,” katanya.

“Terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir. Saya berharap sosialisasi ini dapat memberikan hasil bagi peningkatan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan yang prima di wilayah Kabupaten Bangka Barat,” tutupnya.

Sosialisasi dipandu oleh Kabid Yankes, Arsul Sani, SKM., menerangkan bahwa SPP harus disampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan.

“Ini tahapan pembahasan rancangan dengan masyarakat untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara pelayanan dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan meliputi dukungan pendanaan, pelaksana yang bertugas, sarana, prasarana, fasilitas, dll,” jelasnya.

“SPP disusun dengan mempertimbangkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat, pengaduan masyarakat dan unsur-unsur lain yang memengaruhinya. Kami harapkan kecamatan dan kepala desa nantinya untuk menyampaikan kepada masyarakat agar masyarakat mendapatkan informasi tentang tata cara pengajuan dan pengaduan terkait suatu hal,” katanya.

Sosialisasi berlangsung dinamis dengan undangan memberikan masukan dan saran terkait SPP yang disosialisasikan.

Sumber: 
Diskominfo Bangka Barat
Penulis: 
Wahyu Pratiwi
Fotografer: 
Dedra
Kategori Info Publik: 
Kategori Konten: 

Berita OPDInformasi Tentang Kegiatan-Kegiatan OPD

Berita OPD Berdasarkan Jenis