Bangka Barat _ Bertempat di ruang rapat Banmus gedung Mahligai Betason Sekretariat DPRD telah di laksanakan rapat dengar pendapat terkait perubahan status Puskesmas menjadi BLUD pada Kamis, 13/1/22.
Wakil Ketua Komisi II, Iskar, mengatakan tentang perubahan status Puskesmas menjadi BLUD masih akan dipertanyakan dahulu.
“Akan tetapi sebelumnya kita ambil sisi positifnya terlebih dulu. Dalam hal ini BP4D sebagai pendukung / pengunci karena ini demi kemajuan masyarakat Bangka Barat namun kita harus bisa memberikan argumen kuat yaitu pernyataan tujuan untuk mensejahterakan, serta menyehatkan masyarakat dalam memberikan pelayanan yang terbaik,“ tegasnya.
Menurut keterangan drg. H. Achmad Syaifuddin rencana puskesmas menjadi BLUD sudah dibuat sejak lama dilatari kondisi pandemi saat ini.
“Oleh karena itu diperlukan percepatan perubahan status puskesmas menjadi BLUD dan dalm hal ini BLUD bisa dapat mengelola sendiri keuangannya,” jelasnya.
“Adapun tujuan utama perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat berupa penyediaan kesehatan yang didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas,” tutupnya.
Kepala Bagian Organisasi, Indra Saputra, S.H.,M.H., dalam rapat tersebut juga mengatakan dari sisi legalitas ini memang sudah ada aturannya dari Mendagri no 79 tahun 2018 tentang layanan BLUD dan peraturan Bupati tentang dasar hukumnya pasal 38 ayat 2.
Ketua DPRD Bangka Barat, Marudur, S.H., menjelaskan kajian ini akan dipelajari dan dikonsepkan lagi dan pihaknya terbuka untuk saran dan masukan serta kesimpulan tentang hal ini.
Rapat juga dihadiri Sekretaris DPRD Bangka Barat, Anggota DPRD Bangka Barat, Sekretaris BPKAD Kabupaten Bangka Barat, Sekretaris Dinas Kesehatan beserta jajarannya, Kepala Bagian Hukum, Perwakilan BP4D, serta Kepala Puskesmas Mentok beserta jajarannya.