Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menyelenggarakan pemilihan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2022 secara serentak di 13 Desa yang tersebar di 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Mentok, Simpang Teritip, Jebus dan Kelapa, Rabu, 18 Mei 2022.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Idza Fajri menjelaskan bahwa 13 Desa yang melaksanakan pemilihan BPD tersebut adalah BPD yang masa keanggotaannya habis tahun ini (2022-red).
“Pemilihan dilakukan secara langsung dimana masyarakat melakukan pencoblosan sesuai dusun tempat tinggal. Dalam hal ini, calon BPD dipilih per dusun,” terangnya lagi.
Terkait jumlah anggota BPD terpilih di setiap desa, Idza menjelaskan bahwa hal ini tergantung jumlah penduduk di setiap desa.
“Paling sedikit berjumlah 5 orang, dan paling banyak 9 orang. Masa keanggotaan BPD 6 tahun, jadi nantinya BPD terpilih akan berakhir di tahun 2028,” tambahnya.
Kepala Dinas Sosial, Suradi, S. Ag., M. Si., berharap Keangotaan BPD yang nantinya akan terisi melalui pemilihan ini segera bersiap menyesuaikan terhadap tugas dan fungsi yang sudah menanti.
“Segera melakukan konsolidasi, koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah desa (kepala desa ) sebagai mitra setara guna bekerjasama saling menguatkan sesuai tugas fungsinya dalam upaya membangun desa sesuai yang diharapkan,” katanya.
“Selanjutnya bagi desa yang sedang menyelenggarakan Pilkades di tahun 2022 ini, Ketua BPD terpilih agar segera langsung bersiap siap dalam kepanitiaan pemilihan kepala desa. Bangun inisiatif menggali informasi dengan pemerintah desa, pemerintah kecamatan maupun kabupaten,” tutupnya.