Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui BP4D Bangka Barat menggelar rapat Pokja Perumahan Kawasan Permukiman (PKP), Kamis, 4/8/22. Rapat yang dipimpin oleh PLT Kepala Bappelitbangda Kabupaten Bangka Barat, Novarolly, S.T. ini membahas beberapa hal terkait Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS), Kawasan Kumuh, Pengembangan PDAM, serta terkait permasalahan perumahan.
Menurut Novarolly, S.T., Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) merupakan urusan pemerintahan konkuren dan termasuk urusan wajib pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sebagaimana tertuang dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan urusan yang sangat kompleks dan bersifat multi sektor. Penanganan urusan PKP tidak bisa ditangani secara sektoral, oleh karenanya harus dilakukan secara komprehensif, sinergis, dan kolaboratif dari pusat hingga daerah.
PP No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Pasal 54 mengamanatkan adanya lembaga yang mengkoordinasikan pengembangan PKP berupa kelompok kerja perumahan dan kawasan permukiman (Pokja PKP) pada setiap tingkatan pemerintahan. Keberadaan Pokja PKP diharapkan dapat meningkatkan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan kolaborasi berbagai sektor pada pengembangan kebijakan, strategi, program, dan kegiatan terkait PKP sehingga penyelenggaraan PKP menjadi lebih efektif dan efisien.
Selanjutnya, Pokja PKP didasarkan pada Pasal 40 Ayat (2) Peraturan Menteri PUPR No 12/2020 “Dalam hal Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota telah memiliki Pokja PKP, Pokja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL), atau Pokja sejenis di bidang perumahan dan Kawasan permukiman, maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan penggabungan Pokja yang telah ada menjadi Pokja PKP”.
Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) adalah kelompok lintas Kementerian/Lembaga (K/L) yang dibentuk oleh pemerintah pusat atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibentuk oleh pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi urusan perumahan dan kawasan permukiman.
“Selanjutnya akan dibuat time schedule pembahasan lebih rinci terkait permasalahan air minum dan sebagainya. Diharapkan dengan adanya Pokja PKP ini segala permasalahan bisa diatasi karena sudah melibatkan berbagai sektor terkait,” tutupnya.