Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika,Arwendi, S. Sos., M. Si., mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Bangka Barat sudah menggunakan aplikasi Srikandi dan tanda tangan elektronik (TTE) dalam administrasi surat menyurat.
“Terkait TTE, pada Kamis, 21/4/2022 lalu Diskominfo sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan di lingkungan Pemkab Bangka Barat dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSRE). Dan saat ini, dengan menggunakan aplikasi Srikandi, TTE sudah digunakan,” jelas Arwendi.
Dirinya juga menyebutkan bahwa saat ini tentang penyelenggaraan sertifikat elektronik sudah diatur dalam Peraturan Bupati Bangka Barat nomor 60 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
“Di dalam Perbup diatur bahwa Sistem pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) milik pemerintah kabupaten harus menggunakan sertifikat elektronik yang pemanfaatannya meliputi tanda tangan elektronik, SSL server dan atau client authentication, perlindungan surat elektronik dan perlindungan transaksi elektronik lainnya,” tutup Arwendi.
Tentang aplikasi Srikandi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Farouk Yohansyah menjelaskan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) merupakan aplikasi e-office yang memfasilitasi proses administrasi pemerintahan yang tidak dibatasi jarak dan waktu.
“Dengan begitu akan lebih efektif dan efisien. Surat bisa ditandatangani real time, kapanpun dan dimanapun oleh pejabat yang berwenang tanpa harus menunggu pejabat yang bersangkutan jika sedang tidak berada di tempat. Ditunjang dengan tanda tangan elektronik maka semakin mempermudah dan menjamin keamanan persuratan,” tandasnya.