Untuk memenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan, maka dengan ini kami sampaikan kepada masyarakat Desa Jebus Kecamatan Jebus, Kab. Bangka Barat, Prov. Kep. Bangka Belitung yang berpotensi terkena dampak oleh rencana kegiatan tersebut agar dapat berpartisipasi memberikan Saran, Pendapat dan Tanggapan yang berkenaan dengan penerbitan Izin Lingkungan tersebut kepada :
- Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat d/a. Komplek Perkantoran terpadu pemerintah kabupaten Bangka Barat PAL IV Desa Daya Baru – Muntok No. Telp. (0716) 7323080
- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat d/a. Komplek Perkantoran terpadu pemerintah kabupaten Bangka Barat PAL IV Desa Daya Baru – Muntok No. Telp. (0716) 7323082.
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka Barat d/a. Komplek Perkantoran terpadu pemerintah kabupaten Bangka Barat PAL IV Desa Daya Baru – Muntok No. Telp. (0716) 7323023.
Pengumuman penerbitan izin lingkungan ini berlaku selama 2 hari kerja sejak tanggal 06 April 2018 s/d 09 April 2018 dan saran, pendapat, tanggapan masyarakat di tunggu sejak tanggal 10 April 2018 s/d 12 April 2018.
Attachment | Size |
---|---|
![]() | 36.84 KB |