Studi Program Adiwiyata di Kabupaten Bangka Barat Berdasarkan Kegiatan Berbasis Partisipatif

 

  1. Latar Belakang

Krisis lingkungan dan besarnya tekanan terhadap lingkungan yang terjadi saat ini sangat mengkhawatirkan semua pihak. Akumulasi beban pencemaran yang terjadi dalam beberapa abad terakhir baik dari aktivitas manusia ataupun bencana alam memberikan efek yang besar terhadap penurunan kualitas lingkungan. Salah satu ancaman besar yang akan dihadapi oleh bumi pada saat ini adalah menurunnya kualitas dan kuantitas sumber air bersih, kerusakan lahan, menurunnya kualitas udara, dan perubahan iklim. Menurunnya dan rusaknya kualitas lingkungan mengancam keberlanjutan kehidupan genenerasi manusia saat ini dan generasi yang akan datang.

Kerusakan lingkungan telah menjadi perhatian semua pihak termasuk PBB yang  telah melakukan pembahasan tentang lingkungan sejak tahun 1972 di Stockholm. Pertemuan ini menggugah perhatian semua pihak dan kajian tentang lingkungan semakin meningkat seperti ekonomi hijau, teknologi hijau, psikologi lingkungan, pendidikan lingkungan, dan lain sebagainya. Pemerintah Indonesia percaya bahwa pembangunan tidak hanya berbicara masalah ekonomi semata, namun juga mengakomodasi kepentingan sosial dan lingkungan. Maka dari itu, program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus digulirkan dari usia dini melalui program pendidikan lingkungan hidup.

Pendidikan lingkungan hidup adalah suatu proses bagi penduduk dunia agar memiliki rasa peduli terhadap lingkungan dan masalah yang terkait di dalamnya, serta berupaya memiliki pengetahun, komitmen, kemampuan, motivasi baik sebagai individu maupun kelompok untuk berupaya mencarikan solusi menghadapi masalah yang ada saat ini atau masalah lingkungan ke depannya (UNESCO dalam Desfandi, 2015). Pendidikan lingkungan membutuhkan sumber, waktu dan proses yang panjang dan tidak dapat mengubah kondisi lingkungan dalam waktu isntan (Sumarno dalam Adam, 2014).  Oleh karena itu, pendidikan lingkungan harus dilaksanakan secara berkelanjutan dan terkelola dengan baik melalui peraturan perundang-undangan yang mengaturnya dan pada tahun 2006 Kementerian Lingkungan Hidup mencanangkan program adiwiyata. 

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2013 Adiwiyata adalah adalah tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup kita dan menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan. Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa adiwiyata merupakan salah satu instrumen agar terwujudnya pembangunan berkelanjutan. Program adiwiyata menarik untuk dikelola karena berhubungan dengan institusi pendidikan sekolah dasar sampai sekolah menengah yang merupakan tempat generasi muda mendapatkan pendidikan. Harapan dengan adanya program adiwiyata adalah terciptanya generasi baru yang pro terhadap lingkungan sehingga tekanan terhadap lingkungan menjadi menurun. Masalah lingkungan tidak dapat diselesaikan oleh satu generasi karena akumulasi beban lingkungan dan paradigma tentang lingkungan yang telah berjalan sangat lama. Dengan adaya adiwiyata maka diharapakan terjadi perubahan paradigma terhadap lingkungan di generasi yang akan datang.

  1. Program Sekolah Adiwiyata

Pengelolaan sekolah adiwiyata telah diatur didalam dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No 05 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata. Berdasarkan peraturan  tersebut, Sekolah adiwiayata terdiri atas

  1. Sekolah adiwiyata mandiri.

Adiwiyata mandiri diberikan setelah terlebih dahulu ditetapkan sebagai sekolah adiwiyata nasional dan telah membina 10 sekolah menjadi adiwiyata Kabupaten/Kota

  1. Sekolah adiwiyata nasional.

Sekolah adiwiyata nasional ditetapkan setelah dinilai oleh tim penilai nasional dan mendapatkankan nilai lebih dari 72 dari total nilai sebesar 80 (90%).

  1. Sekolah adiwiyata provinsi.

Sekolah Adiwiayata tingkat provinsi ditetapkan setelah tim penilai provinsi melakukan penilaian dan sekolah tersebut mendapatkan nilai lebih lebih dari 64 atau 80% dari total nilai keseluruhan.

  1. Sekolah adiwiyata Kabupaten.

Sekolah adiwiyata Kabupaten/Kota dapat ditetapkan jika sekolah mendapatkan nilai lebih dari 56 atau 70%.

 

Komponen yang dilakukan Penilaian terdiri atas : Kebijakan Berwawasan Lingkungan; Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Lingkungan; Kegiatan Lingkungan Berbasis Partisipatif; serta Pengelolaan Sarana Pendukung Ramah Lingkungan. Seperti telah dijelaskan diatas, sekolah adiwiyata membutuhkan keterlibatan semua pihak untuk ikut berkontribusi di dalam pengelolaan lingkungan hidup sekolah. Salah satu komponen yang melibatkan pihak luar adalah kegiatan lingkungan yang berbasis partisipatif. Pada tulisan ini akan dibahas kondisi eksisting komponen tersebut berdasarkan tanya jawab di 28 sekolah di Kabupaten Bangka Barat yang dilaksanakan pada bulan Agustus Tahun 2018 dan strategi kedepannya agar meningkatnya sekolah adiwiyata di Kabupaten Bangka Barat.

  1. Pembahasan

Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup, pada tahun 2017 hanya 4% Sekolah adiwiyata yang ada di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyaknya sekolah yang belum mencapai standar sekolah adiwiyata dan perlu peningkatan agar terciptanya sekolah berbasis lingkungan yang menjadi cita-cita pembangunan berkelanjutan. Sekolah adiwiyata bukan merupakan perlombaan memperebutkan juara, namun suatu standar yang diterapkan sekolah berdasarkan kriteia yang telah ditentukan.

 

Untuk memetakan kondisi eksisting di 28 sekolah Kabupaten Bangka Barat dilakukan pengklasifikasian berdasarkan nilai yang harus dipenuhi setiap jenjang untuk dapat ditetapkan sebagai sekolah adiwiyata. Namun, sekolah adiwiyata mandiri tidak ikut diklasifikasikan dkarena syarat nilainya sama dengan sekolah nasional dengan tambahan 10 sekolah binaan  menjadi sekolah adiwiyata Kabupaten. Untuk klasifikasinya dapat dilihat pada tabel di bawah ini

Tabel Klasifikasi Nilai Penetapan Sekolah Adiwiyata

NO

Rentang Nilai

Klasifikasi

Sumber

1

≥ 90%

Adiwiyata Nasional

Permenlh No 05 tahun 2013

2

≥ 80% < 90%

Adiwiyata Provinsi

Permenlh No 05 tahun 2013

3

≥ 70% < 80%

Adiwiyata Kabupaten

Permenlh No 05 tahun 2013

5

<60%

Tidaka Termasuk Adiwiyata

-

 

 

Sesuai Peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No 05 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan program adiwiyata,  standar Kegiaatan lingkungan berbasis partisipatif terdiri atas:

  1. Melaksanakan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terencana bagi warga sekolah;
  2. Menjalin kemitraan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan berbagai pihak (masyarakat, pemerintah, swasta, media, sekolah lain)

 

Pada poin 1 dapat dijelaskan bahwa semua kegiatan pengelolaan lingkungan hidup harus terprogram dengan baik oleh sekolah dan pelaksanaannya harus melibatkan seluruh pihak sekolah. Semakin terencananya dan semakin banyak warga sekolah yang berpartisipasi akan semakin meningkatkan nilai suatu sekolah. Pada poin 2 menekankan kemitraan dari luar sekolah untuk terlibat dalam pengelolaan lingkungan hidup di sekolah. Kemitraan dapat dalam bentuk MoU atau kerjasama jangka panjang. Kerja sama dapat berupa bantuan sarana prasarana yang ramah lingkungan, nara sumber, dan pendampingan pengelolaan lingkungan hidup. Kemitraan dapat dilakukan dengan instansi Pemeritah, alumni, orang tua murid, media massa, pihak swasta (dunia usaha), LSM, dan lain sebagainya.

 

Berdasarkan tanya jawab yang dilakukan di 28 sekolah Kabupaten Bangka Barat pada bulan Agustus 2018 dapat diketahui bahwa sekolah yang telah melaksanakan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terencana bagi warga sekolah yang setingkat adiwiyata nasional adalah 0%, setingkat Provinsi berjumlah 3 sekolah (11%), setingkat Kabupaten berjumlah 8 sekolah (28%) dan 17 sekolah (61%) belum masuk kategori sekolah adiwiyata ditinjau dari sub komponen tersebut.

Gambar  Persentase Sekolah Adiwiyata Ditinjau Dari Standar Melaksanakan Kegiatan

              Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Terencana

 

Rendahnya capaian terletak pada: (i) kegiatan yang dilaksanakan namun tidak masuk program sekolah; (ii) Hanya beberapa ekstrakurikuler yang tertuang kegiatan lingkungan di dalam program ekstrakurikuler; (iii) Minimnya sekolah terlibat di dalam aksi lingkungan hidup di luar sekolah; dan (iv) minimnya inovasi sekolah dalam pengelolaan lingungan hidup. Permasalahan yang ada pada umumnya berkaitan dengan internal sekolah dan dapat dibenahi secepat mungkin oleh pihak sekolah.

 

Untuk standar menjalin kemitraan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan berbagai pihak jauh lebih buruk dibandingkan standar melaksanakan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terencana bagi warga sekolah. Dari 28 sekolah yang dilakukan tanya jawab diketahui tidak satupun sekolah yang yang masuk kategori sekolah adiwiyata Nasional, Provinsi, dan Kabupaten. Hal ini menunjukkan bahwa masih lemahnya kemitraan yang dijalani oleh sekolah di kabupaten bangka barat dalam melibatkan pihak luar dalam pengelolaan lingkungan hidup di sekolah. Pada umumnya pelibatan pihak luar hanya sebatas instansi lingkungan hidup dan alumni. Jika komponen ini dapat ditingkatkan, tentu akan meningkatkan capaian sekolah adiwiyata di Kabupaten Bangka Barat.

 

  1. Strategi Meningkatkan Sekolah Adiwiyata Berdasarkan Kegiatan Berbasis Partisipatif.

Ditinjau dari hasil data eksisting komponen adiwiyata kegiatan berbasis partisipatif dapat dilakukan beberapa strategi:

  1. Memprogramkan kegiatan-kegiatan pengelolaan lingkungan di sekolah melalui surat keputusan Kepala Sekolah  dan  instrument turunannya seperti pembiayaan, SOP, tupoksi, dan lain sebagainya. Termasuk memprogramkan inovasi pengelolaan lingkungan hidup seperti pengelolaan sampah, konsevrasi air, program hemat energi, dan lain sebagainya. Dan yang paling penting adalah mendokumentasikan seluruhnya dimulai dari tahap perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.
  2. Memasukkan kegiatan lingkungan hidup di dalam program ekstrakurikuler yang telah ada, seperti ekstrakurikuler tari dengan menciptakan tari tentang lingkungan hidup.
  3. Ikut terlibat aktif kegiatan lingkungan hidup di luar sekolah dengan mengirimkan delegasi yang terdiri dari murid dan guru dan mendokumentasikan semuanya dengan baik.
  4. Menjalin kemitraan dengan alumni, pihak swasta, pemerintah, sekolah lain, LSM, media massa melalui surat kerjasama atau MoU. Kemitraan ini diharapkan untuk jangka panjang, baik  dalam bentuk materi sarana dan prasarana ramah lingkungan, narasumber, dan pendampingan.
  5. Mendorong komite untuk ikut aktif berperan dalam membangun kerja sama dengan pihak luar dan menfasilitasi sekolah untuk melakukan pembelajaran tentang lingkungan.
  6. Adanya tukar menukar informasi antar sekolah di Kabupten Bangka Barat dan berbagi ilmu antar sekolah sesuai kelebihan sekolahnya masing-masing. Program ini dapat dijembatani oleh intansi pemerintah terkait.
  7. Memanfaatkan guru dan murid yang memiliki kemampuan teknis pengelolaan lingkungan hidup untuk memberikan materi di sekolah dan sekolah lainny seperti pengelolaan sampah, konservasi air, pengopomposan, dan lain sebagainya.

 

Berdasarkan 7 strategi di atas, dapat disimpulkan bahwa perlu penguatan intern sekolah dan pelibatan pihak luar dalam pengelolaan lingkungan sekolah. Kerjasama dengan pihak luar sebaiknya dengan surat kerjasama jangka panjang dan setiap kemitraanya memiliki program sepsifik seperti pengelolaan persampahan dengan instansi lingkungan hidup. Harus dipahami bahwa setiap komponen pinilaian adiwiyata bernilai 25% dari total nilai keseluruhan dan jika komponen kegiatan berbasis partisipatif dapat ditingkatkan yang awalnya sangat kecil, tentu akan memiliki daya ungkit yang tinggi untuk sekolah adiwiyata Kabupaten Bangka Barat ke depannya.

 

DAFTAR PUSTAKA

............., 2013. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No 05 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata.

Adam, Ahmad. 2014. Analisis Implementasi Kebijakan Kurikulum Berbasis Lingkungan Hidup Pada Program Adiwiyata Mandiri di SDN Dinoyo 2 Malang. Jurnal Kebijakan dan Pengembangan Pendidikan Volume 2, Nomor 2, Juli 2014; 166-173 ISSN: 2337-7623; EISSN: 2337-7615

Desfandi, Mirza. 2015. Mewujudkan Masyarakat Berkarakter Peduli Lingkungan Melalui Program Adiwiyata. SOSIO DIDAKTIKA: Social Science Education Journal, 2 (1), 2015, 31-37

 

 

Penulis: 
Diki Anugrah Hardi

Artikel

30/01/2017 | Mukti Purwanto, S....
13/03/2014 | Dessy Parlina, S. Pt
08/03/2016 | Dessy Parlina, S. Pt, NIP: 19821228..., Jabatan: Pengawas...
18/02/2016 | Faizal, NIP...., Auditor Kepegawaian...
29/12/2015 | Eddu Novandaharto...., NIP. 19751121..., FUNGSIONAL AHLI...
08/04/2016 | ELFRISKA DAMAYANTI..., NIP. 19820425..., FUNGSIONAL...
21/01/2016 | Eddu Novandaharto,..., NIP. 19751121..., FUNGSIONAL AHLI...