Sudah Diputuskan, Ini Besaran Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Fidyah di Bangka Barat

Besaran zakat fitrah, zakat maal dan fidyah yang menjadi kewajiban umat muslim pada 1443H di Bangka Barat sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama setempat.

Hal ini diputuskan melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Senin, 12/4/22, bersama Bagian Kesra Sekretariat Daerah Bangka Barat, MUI, NU, Muhammadiyah, DMI, BAZNAS, dan kepala kantor KUA se-Kabupaten Bangka Barat.

Rapat bertempat di Hotel Pasadena Mentok.

Dalam Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Barat dan Ketua BAZNAS Bangka Barat, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan 2,5 kg beras atau Rp 31.250 per jiwa.

"Untuk fidyah ditetapkan sebesar Rp 20.000 per satu hari puasa yang ditinggalkan. Sedangkan untuk zakat maal, harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah jika sudah cukup nishab sebesar 85 gram emas atau setara 226.95 mata (1 gram= 2,67 mata)," terang Kepala Kantor Kementerian Agama Bangka Barat, H. Syarifudin, S. Ag., M. PD.I.

"Surat Keputusannya sudah ditandatangani, insyaallah akan kita sebarluaskan," tutupnya.

Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang diwakili Kabag Kesra, Armizi, S. Ag,  menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang hadir dalam rakor penetapan besaran Zakat dan Fidyah Tahun 1443 H.

"Harapan kami semoga hasil ini dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan kewajiban membayar zakat guna menyempurnakan pelaksanaan ibadah puasa," pungkasnya.

 

Sumber: 
Kemenag Bangka Barat
Penulis: 
Wahyu Pratiwi
Fotografer: 
Bagian Kesra Setda Babar
Kategori Info Publik: 
Kategori Konten: 

Berita OPDInformasi Tentang Kegiatan-Kegiatan OPD

Berita OPD Berdasarkan Jenis