Pemkab Bangka Barat Tandatangani PKS dengan KKP Pratama Bangka

DISKOMINFO ( Bangka Barat ), Muntok --  Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bersama KKP Pratama Bangka menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, Jumat, 16/9/22.  Penandatanganan antara Bupati Sukirman dan Kepala Kantor KKP Pratama Bangka, Gorya Parlangan bertepatan dengan penandatanganan secara serentak di seluruh Indonesia yang dilaksanakan secara virtual. 

Plt. Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ridwan, M. Si., saat di temui Tim Liputan Diskominfo Kabupaten Bangka Barat di ruang kerjanya berkata  salah satu tujuan perjanjian kerja sama ini adalah mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data ataupun informasi di sektor perpajakan serta data data terkait perizinan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

" Dan ini juga menjadi agenda nasional untuk menyelesaikan kendala  yang dihadapi di masing masing  Pemda dan diharapkan dengan kerja sama ini , Daerah dan Pusat bisa bersinergi bersama sesuai dengan target yang sudah dibuat. Harapannya juga ada pendampingan serta kemudahan informasi dari pusat untuk sampai ke daerah. Dan secara teknis, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bangka Barat adalah leading sector dalam hal perpajakan,” jelasnya.  

Menurut penuturan Gorya Parlangan, dengan adanya kerja sama ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat dapat memanfaatkan ruang dalam meningkatkan kapasitas/ pendampingan yang di selenggarakan oleh kanwil  DJP/KKP.

"Ini pertama kalinya dilakukan untuk bersama - sama bisa mengawasi secara maksimal dan optimal. Ada sekitar 86 pemerintah daerah melakukan perjanjian kerja sama ini. Ada beberapa Jenis pajak daerah yang berkesinambungan dengan pajak pusat, contohnya adalah pajak hotel, restoran dan hiburan, karena wajib pajak atas jenis pajak tersebut juga merupakan wajib pajak atas jenis pajak penghasilan," jelasnya.

Dia juga mengimbau untuk  Wajib Pajak baik pusat  Daerah terutama di Bangka Barat dapat  mematuhi dan membayar pajak  sesuai  ketentuan yang telah ditetapkan. 

“Dan itu salah satu yang bisa meningkatkan PAD  suatu daerah,” tutupnya. 

Penandatanganan itu disaksikan oleh Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Pajak  dan Retribusi Daerah, Kepala Bagian Pemerintahan,  Kepala KP2KP Mentok beserta jajarannya.

Sumber: 
Diskominfo Bangka Barat
Penulis: 
Dedra Helen S.AP
Fotografer: 
Virgo Equerdo
Editor: 
Wahyu Pratiwi